Gangguan
karena kurangnya penerapan k3 dan faktor-faktornya
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan
merupakan resultan dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas
kerja! beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan
pada pekerja. bila ketiga komponen tersebut serasi
maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang
optimal dan peningkatan produktifitas. sebaliknya bila terdapat ketidak serasian
dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan
menurunkan produktifitas kerja.
Kapasitas
Kerja
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa
30%-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein 30% menderita anemia gisi dan 30% kekurangan Zat
besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti
ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktifitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugaskesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat
kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
Beban Kerja
Sebagai
pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun
yang bersifat teknis beroperasi 8-24 jam
sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilir dan
tugas jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan
kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan
pada bioritmik (iramatubuh). Daktor lain yang turut
memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial
bagi pekerja yang masih relatife rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. beban psikis ini dalam jangka waktu
lama dapat menimbulkan stres.
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat
mempengruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja
(Occupational Accident) Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit
Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases)
Faktor-Faktor lingkungan kerja yang berperan serta dapat menambah beban
kerja seseorang adaiah sebagai berikut:
1. Faktor
Fisik misalnya : bunyi, getaran, suhu, pencahayaan, keiembaban dll.
2. Faktor
Mekanis misalnya pergerakan peralatan, mesin dll.
3. Faktor
kimiawi misalnya unsur padat asap, kabut dll.
4. Faktor Fisiologis misalnya unsur-unsur sikap kerja serta bentuk dan
kontruksi peralatan kerja turut berperan.
5. Faktor mental psikologis misalya suasana tempat kerja,
hubungunan pekerja dengan pengusaha, pemilihan tempat dan jenis pekerjaan yang
sesuai dan menarik serta sikap atasan langsung atau tidak langsung yang dapat
berpengaruh.
Faktor biologis tumbuhan dan jamur serta hewan terutama serangga
mengganggu kegiatan para pekerja untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan
dan menurunnya daya kerja pada tenaga kerja, dapat dilakukan antara lain
sebagai berikut:
1. Substitusi
yaitu mengganti bahan yang lebih berbahaya dengan bahan yang
kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali, misalnya
tetrachloride diganti dengan tetra chloretilen.
2. ventilasi
umum yaitu mengalirkan udara sebanyak menurut perhitungan kedalam
ruang kerja, agar kadar dari bahan yang berbahaya lebih rendah dari nilai
ambang batas (NAB).
3. Ventilasi
ke luar setempat (Local Exhausters) Ialah alat yang biasanya menghisap
udara di tempat kerja tertentu, agar bahan-bahan yang membahayakan dihisap dan
dialirkan keIuar.
4. Isolasi
yaitu mengisolasi operasi atau proses dalam perusahaan yang
membahayakan. misalnya isolasi mesin
yang sangat bising.
5. Alat pelindung diri,
yaitu masker, kaca mata, sarung tangan, sepatu,
topi, dan pakaian kerja.
6. Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja bagi calon yang akan bekerja baik
pemeriksaan fisik maupun mental.
7. Pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala untuk mengevaluasi
apakah factor- faktor penyebab itu telah menimbulkan gangguan-gangguan
atau kelainan pada tubuh pekerja.
8. Penyuluhan
sebelum bekerja, agar pekerja mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan
dan agar mereka berhati-hati.